Bismillahirrahmanirrahiim✨✨
Hidup di dunia untuk MENANAM dan hidup diakhirat untuk MENUAI, maka teruslah menanam kebajikan untuk meraih kebahagiaan akhirat kelak.😊🙃
🌱Zakat Profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
☘️Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).
🍃Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Ayah/Bunda kami mengajak untuk menunaikan Zakat Profesi Ayah/Bunda kita bantu adik-adik yatim, dhuafa dan masyarakat pra sejahtera.🙏🏻😊🙃
✨Tunaikan sekarang melalui rekening kebaikan:
🏧 BSI 7134550117
🏧 BRI 091101045885533
🏧 Mandiri 157.0005585923
A/n : Yayasan Bakti umat Nusantara