Ibadah qurban adalah salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, terutama pada tanggal 10 (Idul Adha) hingga hari-hari tasyrik, umat Islam berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah qurban. Namun, muncul pertanyaan menarik: bolehkah berqurban dengan ayam? Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri ketentuan syariat, dalil, serta pandangan para ulama terkait hewan yang sah dijadikan qurban.
Pengertian Qurban dalam Islam
Secara bahasa, qurban berarti mendekatkan diri. Sedangkan dalam istilah syariat, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Qurban adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi (semata-mata bentuk penghambaan), sehingga harus mengikuti ketentuan syariat Islam, tidak boleh sembarangan menentukan hewan qurban.
Hewan yang Ditetapkan untuk Qurban
Dalam Al-Qur’an dan hadist-hadist shahih, Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan jenis hewan yang sah untuk dijadikan qurban, yaitu dari jenis:
Unta
Sapi (termasuk kerbau)
Kambing (termasuk domba)
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…” (QS. Al-Hajj: 34)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa hewan qurban adalah dari “binatang ternak” (al-an’am), yang dalam bahasa Arab merujuk pada unta, sapi, dan kambing.
Selain itu, dalam hadist, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah berqurban kecuali dengan al-an’am.” (HR. Ibnu Majah, no. 3123)
Jelas bahwa syarat hewan qurban adalah harus dari jenis binatang ternak yang telah disebutkan.
Apakah Ayam Termasuk Hewan Qurban?
Dengan merujuk kepada ketentuan Al-Qur’an dan hadist tersebut, maka ayam tidak termasuk dalam kategori hewan qurban. Ayam adalah unggas, bukan binatang ternak (al-an’am). Oleh karena itu, berqurban dengan ayam tidak sah menurut syariat Islam.
Pandangan ini juga ditegaskan oleh para ulama. Dalam kitab “Al-Majmu'” karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa hewan qurban haruslah dari jenis unta, sapi, atau kambing. Tidak sah qurban dengan selain itu.
Hikmah Ditentukannya Jenis Hewan Qurban
Penetapan jenis hewan qurban bukan tanpa alasan. Ada beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya:
Nilai dan ukuran hewan ternak lebih besar sehingga manfaatnya lebih luas untuk dibagikan kepada orang lain.
Meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Ismail yang berhubungan dengan hewan ternak (domba).
Mengajarkan pengorbanan yang berarti, karena hewan ternak memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Jika diperbolehkan berqurban dengan ayam atau unggas, maka makna dan nilai pengorbanan itu akan berkurang drastis.
Dalil Tambahan: Hadist Tentang Berqurban
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mampu berqurban, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Hadist ini menunjukkan betapa pentingnya berqurban dengan hewan yang layak dan sah. Tidak sembarangan dalam memilih hewan qurban, karena ibadah ini memiliki kedudukan agung dalam Islam.
Bagaimana dengan Sedekah Ayam di Hari Raya?
Walaupun berqurban dengan ayam tidak sah, seseorang tetap boleh bersedekah ayam di hari Idul Adha. Sedekah ayam kepada fakir miskin tetap berpahala besar, namun itu tidak bisa menggantikan kewajiban qurban.
Sedekah dan qurban adalah dua ibadah berbeda. Qurban memiliki ketentuan khusus, sedangkan sedekah lebih fleksibel dalam bentuk dan waktunya.
Pilihlah Hewan Qurban Sesuai Syariat
Dalam menjalankan ibadah, termasuk ibadah qurban, kita tidak boleh asal-asalan. Harus mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, berqurban dengan ayam tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan syariat.
Sebagai gantinya, jika belum mampu membeli kambing atau sapi sendiri, seseorang bisa ikut berpartisipasi dalam qurban kolektif (misalnya, patungan sapi untuk tujuh orang) yang lebih terjangkau.
Semoga Allah menerima amal ibadah qurban kita dan menjadikannya wasilah mendekatkan diri kepada-Nya. Aamiin.