
2.5% Zakat Penghasilan Untuk Siapa Saja Yang Wajib Menerimanya.
Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri atau swasta, akuntan, dokter, dan lain sebagainya. Adapun syaratnya yaitu beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, penghasilan mencapai nishab, dan penghasilan mencapai haul.
Seperti yang terdapat di Hadits Bukhari “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memfardhukan Zakat sebagai pembersih harta”.
“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)
Maka dari itu YAYASAN BAKTI UMAT NUSANTARA sebagai Amil yang sah di kota depok ingin mengajak sahabat untuk berzakat melalui lembaga kami yang sebagai amil akan menyalurkan ke mustahik yang sangat prihatin keadaanya di lingkungan – lingkungan yang terbelakang.
YAYASAN BAKTI UMAT NUSANTARA Zakat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (UPZ BAZNAS) berdasarkan SK Kemenag RI No. 120 Tahun 2017. Bertekad menjadi lembaga pengelola dana ZISWAF yang berkhidmat menangani anak yatim/piatu dan terlantar serta memberdayakan kaum dhuafa.
Melalui dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf YAYASAN BAKTI UMAT NUSANTARA mengelola dan mendistribusikan dalam berbagai program pemberdayaan bertujuan unt meningkatkan kesejahteraan masyarakat yatim/piatu dan dhuafa
SOSIAL
YUK BAWA BERKAH SETIAP UMUR KITA DAN PENCAPAIAN KITA yang merupakan program Wujud Cinta Untuk Yatim, seperti pengasuhan anak yatim & dhuafa. Bertujuan untuk memandirian, mensejahterakan dan memberikan pendidikan bagi anak yatim/piatu dhuafa. dengan total 220 Yatim & Dhufa yang tersebar diwilayah di Depok Bekasi Cibinong Jatijajar & Pontianak Nusantara.2.5% Zakat Penghasilan Untuk Siapa Saja Yang Wajib Menerimanya.
Profesi yang dimaksud misalnya pegawai negeri atau swasta, akuntan, dokter, dan lain sebagainya. Adapun syaratnya yaitu beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, penghasilan mencapai nishab, dan penghasilan mencapai haul.
Seperti yang terdapat di Hadits Bukhari “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memfardhukan Zakat sebagai pembersih harta”.
“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)
Maka dari itu YAYASAN BAKTI UMAT NUSANTARA sebagai Amil yang sah di kota depok ingin mengajak sahabat untuk berzakat melalui lembaga kami yang sebagai amil akan menyalurkan ke mustahik yang sangat prihatin keadaanya di lingkungan – lingkungan yang terbelakang.
YBUN Yatim dan Zakat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Kemenag RI No. 120 Tahun 2017. Bertekad menjadi lembaga pengelola dana ZISWAF yang berkhidmat menangani anak yatim/piatu dan terlantar serta memberdayakan kaum dhuafa.
Melalui dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf YAYASAN BAKTI UMAT NUSANTARA mengelola dan mendistribusikan dalam berbagai program pemberdayaan bertujuan unt meningkatkan kesejahteraan masyarakat yatim/piatu dan dhuafa
SOSIAL
YUK BAWA BERKAH SETIAP UMUR KITA DAN PENCAPAIAN KITA yang merupakan program Wujud Cinta Untuk Yatim, seperti pengasuhan anak yatim & dhuafa. Bertujuan untuk memandirian, mensejahterakan dan memberikan pendidikan bagi anak yatim/piatu dhuafa. dengan total 220 Yatim & Dhufa yang tersebar diwilayah di Depok Bekasi Cibinong Jatijajar & Pontianak Nusantara.